logo PA.png

on . Hits: 1106

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

MAKLUMAT pelayanan 2023.png

 

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

 

MAKLUMAT PELAYANAN
1
Penetapan Standar Maklumat Pelayanan
2
SK Penetapan Standar Pelayanan Nomor : 186.h/KPA.W21-A3/SK.HM1.1.1/VI/2024

PTSP Online PA Kolaka