PERSYARATAN PENGAJUAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KOLAKA
- A.SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Asli KTP ditunjukan pada saat mendaftar
- Fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah
- Fotokopi kartu keluarga Penggugat/Pemohon
- Asli Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah dibawa saat pendaftaran
- Surat keterangan ghoib (apabila keberadaan Tergugat/Termohon tidak diketahui keberadaanya di wilayah NKRI)
- Surat izin atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD)
- Surat keterangan tidak mampu bagi Penggugat/Pemohon yang tidak mampu
- Surat keterangan domisili Penggugat/Pemohon (diterbitkan lurah/kepala desa tempat domisili Penggugat/Tergugat) jika domisili tidak sesuai dengan alamat di KTP
- Membayar panjar biaya perkara
- B.SYARAT PENGAJUAN GUGATAN HARTA BERSAMA
- Surat Gugatan yang ditjukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Penggugat 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Asli KTP ditunjukan pada saat mendaftar
- Fotokopi akta cerai 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi semua bukti kepemilikan harta lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- C.SYARAT PENGAJUAN GUGATAN WARIS
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Penggugat 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos. Asli KTP ditunjukan pada saat mendaftar
- Fotokopi akta cerai 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan silsilah ahli waris dari Kepala Desa / Lurah 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Penggugat 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kematian pewaris, orang tua, ahli waris yang telah meninggal 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi semua bukti kepemilikan harta pewaris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- D.SYARAT PENGAJUAN PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon dan semua ahli waris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kematian Pewaris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Buku Nikah Pewaris 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan silsilah ahli waris dari Kepala Desa / Lurah ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- E.SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN
- Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon dan calon pengantin dibawah umur 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin dibawah umur 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin dibawah umur 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat penolakan pendaftaran perkawinan dari Kantor Urusan Agama ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat rekomendasi dispensasi kawin dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka (apabila calon pengantin dibawah umur calon pengantin dibawah umur berdomisili di Kabupaten Kolaka) 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan penghasilan / slip gaji calon pengantin pria ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- F.SYARAT PENGAJUAN ITSBAT NIKAH
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kematian jika suami atau istri sudah meninggal dunia 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- G.SYARAT PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah/duplikat buku nikah Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Asli buku nikah/duplikat buku nikah 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- H.SYARAT PENGAJUAN PERWALIAN
- Surat Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kelahiran anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta cerai (jika sudah bercerai) 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat persetujuan tertulis dari suami atau istri, bagi yang sudah menikah 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat pernyataan menyanggupi perwalian 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- I.SYARAT PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi buku nikah Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah orang tua anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kelahiran anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan penghasilan/slip gaji Pemohon ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan penyerahan anak dari orang tua kandung ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- J.SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kelahiran Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat pemberitahuan halangan menikah dari KUA ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat penolakan dari KUA ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- K.SYARAT PENGAJUAN ASAL USUL ANAK
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah/duplikat buku nikah Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi surat keterangan lahir anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- L.SYARAT PENGAJUAN HADHANAH (HAK ASUH ANAK)
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta cerai Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta kelahiran anak 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara
- M.SYARAT PENGAJUAN POLIGAMI
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kolaka (Softcopy disimpan di flashdisk atau CD untuk diserahkan ke petugas PTSP). Bagi pihak yang tidak mampu maka pembuatan surat gugatan dapat dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
- Fotokopi KTP Pemohon, Istri, dan Calon Istri 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah Pemohon 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi akta cerai / akta kematian bagi Calon Istri berstatus janda 1 lembar ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat pernyataan dapat berlaku adil
- Surat pernyataan tidak keberatan dipoligami dari Istri dan Calon Istri
- Surat izin poligami dari pejabat yang berwenang jika Pemohon berstatus PNS/TNI/POLRI
- Surat keterangan penghasilan ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Surat keterangan tentang harta bersama ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Fotokopi kepemilikan harta bersama ditempel meterai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara

