PROSEDUR BERPERKARA PRODEO
- Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kolaka dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan Tujuan :
- Membuat surat permohonan atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Kolaka, jika sudah tersedia
- Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan atau gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama Kolaka
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jaminan Sosial lainnya
- Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kolaka, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/Gugatan.
- Menghadiri Persidangan
- Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama Kolaka sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan
- Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo
- Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
- Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim)
- Pegambilan keputusan untuk perkara secara prodeo
- Majelis hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut majelis hakim menilai alasan penggugat/pemohon telah terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo
- Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka majelis hakim memberikan keputusan menolak permohonan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka pemohon/penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.
- Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara
PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI, PK
- Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh ketua pengadilan agama.
- Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun pk, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui sekretaris.
- Sekretaris selaku kuasa penggguna anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.
- Berdasarkan surat keputusan yang dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
- Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, dengan biaya nihil.

