logo PA.png

on . Hits: 982

PROSEDUR BERPERKARA PRODEO

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama Kolaka dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan Tujuan :

-          Membuat surat permohonan atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya

-          Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Kolaka, jika sudah tersedia

-          Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan atau gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama Kolaka

-          Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Jaminan Sosial lainnya

  1. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Kolaka, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/Gugatan.
  2. Menghadiri Persidangan

-          Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama Kolaka sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan

-          Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo

-          Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk memberi tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo

-          Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim)

  1. Pegambilan keputusan untuk perkara secara prodeo

-          Majelis hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut majelis hakim menilai alasan penggugat/pemohon telah terbukti, maka majelis hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo

-          Jika majelis hakim menilai alasan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka majelis hakim memberikan keputusan menolak permohonan pemohon/penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka pemohon/penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan.

  1. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara

PENGAJUAN PRODEO TINGKAT BANDING, KASASI, PK

  1. Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK), harus disertai surat penetapan pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh ketua pengadilan agama.
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh pemohon pada tingkat banding, kasasi maupun pk, harus diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan permohonan disampaikan kepada ketua pengadilan agama melalui sekretaris.
  3. Sekretaris selaku kuasa penggguna anggaran (KPA) membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada negara.
  4. Berdasarkan surat keputusan yang dimaksud, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut, sesuai bukti kwitansi.
  5. Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara, dengan biaya nihil.

PTSP Online PA Kolaka