Pengadilan Agama Kolaka Laksanakan Mediasi Secara Virtual

Pada hari ini, Pengadilan Agama Kolaka menggelar mediasi perkara perceraian secara elektronik melalui media telekonferensi. Mediasi dilakukan secara virtual dengan para pihak yang terlibat. Salah satu pihak yang bercerai, yang sedang kurang sehat, saat ini berada di Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan.
Dalam perkara ini, Pihak Pemohon dan Termohon Cerai talak masing-masing menggunakan jasa pengacara untuk mewakili dan mendampingi mereka dalam proses mediasi. Penggunaan jasa pengacara ini menjadi pendukung dalam memastikan bahwa hak dan kepentingan kedua belah pihak terlindungi dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Mediasi virtual ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kolaka untuk memastikan kelancaran proses hukum tanpa harus bertatap muka secara langsung. Dengan adanya teknologi telekonferensi, para pihak dapat berkomunikasi dan berunding mengenai penyelesaian perceraian dengan nyaman dari lokasi masing-masing, termasuk dari rumah sakit.
Pengadilan Agama Kolaka menegaskan bahwa meskipun mediasi dilakukan secara elektronik, proses tersebut tetap dilaksanakan dengan cermat dan profesional. Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan yang adil melalui platform telekonferensi yang disediakan, dengan memperhatikan kondisi kesehatan pihak yang bersangkutan.
Diharapkan dengan adanya mediasi elektronik ini, proses perceraian di Pengadilan Agama Kolaka dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang sedang sakit dan berada di rumah sakit. Semoga melalui mediasi ini, pihak yang bercerai dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan mendapatkan kesepakatan yang adil, sambil tetap memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
"Created By Rifaldi Pratama, S.Kom"

