PA KOLAKA GELAR SIDANG KELILING DI BUMI TIRAWONUA
Kolaka I pa-kolaka.go.id
Salah satu bentuk layanan kepada masyarakat pencari keadilan adalah Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Demikian istilah yang disebut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.Bertempat di Kabupaten Kolaka Timur. Bertepatan di hari Kamis (13/06/2024) kembali dilaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan untuk tahun anggaran 2024, bertempat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Rombongan PA Kolaka tersebut memulai perjalanan ke lokasi sidang sekitar jam 07.30 pagi waktu setempat. Dan perjalanan yang ditempuh selama kurang lebih 2 jam melalui jalur darat. Ini merupakan Sidang Keliling pertama buat Wakil Ketua PA Kolaka M.Taufiq, S.HI.,M.H di Kabupaten Kolaka Timur.
Perkara yang disidangkan sebanyak 10 perkara, Persidangan dimulai pukul 09.00 WITA, 2 Majelis Hakim bersidang guna mengefisienkan persidangan. PA Kolaka hingga kini masih mewilayahi dua kabupaten, yakni Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur. Persidangan berakhir tepat pukul 13.12 WITA, kemudian Majelis Hakim dan rombongan berpamitan terlebih dahulu kepada Kepala KUA beserta staf sebelum kembali ke Wonua Mekongga Kabupaten Kolaka. ( Man_Ria).

