Sidang Keliling Itsbat nikah PA Kolaka di Kecamatan Tanggetada

Kolaka, 07 Februari 2024 - Pengadilan Agama Kolaka melakukan sidang keliling di kecamatan Tanggetada. Sidang ini berfokus pada itsbat nikah dengan 16 perkara yang ditangani. Pengadilan Agama Kolaka menurunkan satu majelis, dua panti, dan staf yang kesemuanya berjumlah tujuh orang.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kolaka untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Sidang keliling ini memungkinkan masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil untuk mendapatkan akses keadilan yang sama dengan masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan.
Sidang itsbat nikah ini sangat penting bagi pasangan yang menikah siri untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti perkawinan yang sah. Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengadilan dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan."
Harap dicatat bahwa berita ini dibuat berdasarkan informasi yang ada dan mungkin tidak sepenuhnya akurat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi Pengadilan Agama Kolaka.
(Created By: Rifaldi Pratama)

