logo PA.png

on . Hits: 129

Jumat Berkah Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil

WhatsApp Image 2023-07-10 at 09.59.15.jpeg

 

(PA Kolaka News),

Pada hari Jumat ( 7/06/2023 ) telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PAKlk, Proses Mediasi dipandu oleh Ketua Pengadilan Agama kolaka H. Abdul Muhadi,S,Ag.M.yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kolaka, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat 219/Pdt.G/2023/PAKlk.pada hari Jumat (7/07 2023), berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dengan menghasilkan Kesepakatan perdamaian dan Penggugat akan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama Kolaka  tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Ketua Pengadilan Agama kolaka H. Abdul Muhadi,S,Ag.M.H dan Selaku Mediator perkara tersebut yang kesekian kalinya berhasil mendamaikan perkara yang di mediasi. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kolaka. (Djumrin)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka