PERKARA HARTA BERSAMA BERHASIL DAMAI MELALUI MEDIASI SECARA TELEKONFERENSI ANTARA PA KOLAKA - PA POLEWALI
(PAKOLAKA NEWS)

| Pa-Kolaka | Kamis, 04 Mei 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kolaka yaitu H. ABDUL MUHADI, S.AG., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara No.138/pdt.G /2023/PA.Klk. Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016 tentang mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan dalam tahap Persidangan.

Dengan kesabaran dari hakim mediator PA Kolaka tersebut,sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Agama Kolaka yang telah memiliki jam terbang yang banyak serta menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator Meskipun mediasi di hadiri oleh Penggugat melalui Telekonferensi di PA Polewali sedangkan Kuasa penggugat dan Tergugat serta kuasa Tergugat hadir Langsung di ruang mediasi PA Kolaka , dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Kolaka mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Kolala untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (Djumrin).

