logo PA.png

on . Hits: 866

Perkara 191 Harta Bersama Berhasil Damai di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kolaka

WhatsApp Image 2022-04-20 at 13.46.31.jpeg

Kolaka| www.pa-kolaka.go.id

Rabu (20/04/2022) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kolaka, Hakim Mediator Pengadilan Agama Kolaka berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan Nomor register perkara 191/Pdt.G/2022/PA.Klk yang terdaftar pada tanggal 22 Maret 2022.

Pada kali ini, hakim mediator Al Gazali Mus, S.HI., M.H. dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Kolaka mengatakan bahwa para pihak telah bersepakat untuk berdamai dengan menandatanganni kesepakatan perdamaian. Setelah menempuh 2 kali pertemuan pada tanggal 28 Maret 2022, dan pada hari ini Rabu tanggal 20 April 2022 Wakil Ketua Pengadilan Agama Kolaka yang merupakan Hakim Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama dengan Kesepakatan Perdamaian.

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh para pihak didampingi kuasa hukum dari Penggugat yaitu Andi Khaerul Muthmainna, SH, Ersan Daurwi, S.H., M.H. dan Kuasa Hukum Tergugat Rustam Musa, S.H., M.H. dan mediator berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kolaka.

Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Kolaka dan seluruh Peradilan Agama Se-Indonesia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

Penulis : Rifaldi Pratama, S.Kom.

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka