MUDAHKAN PENCARI KEADILAN, PA KOLAKA LAKSANAKAN SIDANG DISPENSASI NIKAH VIA “ DUNIA MAYA “

Pada hari kamis ( 21/10/2021 ), bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kolaka ( PA Kolaka ) dilaksanakan sidang perkara Dispensasi Nikah dengan nomor perkara 48/Pdt.P/2021/PA.Klk, tetapi kali ini ada yang berbeda dalam pemeriksaan tersebut yakni pemeriksaan digelar secara daring atau secara video conference antara Hakim Pengadilan Agama Kolaka dengan Orang Tua dari calon suami dari anak Pemohon yang difasilitasi oleh Pengadilan Agama Makassar. Orang Tua Pemohon telah menyurat ke kantor PA Kolaka tertanggal 14 Oktober 2021, perihal tentang permohonan pemeriksaan melalui telekonferensi, berhubung orang tua calon suami berada di wilayah hukum PA Makassar. Setelah menerima surat permohonan tersebut, PA Kolaka menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada PA Makassar memohon bantuan agar memberikan fasilitas / tempat ruang sidang telekonfrerensi kepada orang tua calon suami anak para Pemohon.
Persiapan matang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim IT PA Kolaka, mempersiapkan segala sesuatu terkait kelengkapan perangkat teleconference. Perangkat Audio, Webcam, Layar Proyektor, dan perangkat pendukung lainnya disusun dan ditata dengan apik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kolaka, termasuk memastikan jaringan tetap stabil selama acara dihelat. Sidang berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditentukan. Pemeriksaan persidangan secara teleconference adalah sebuah solusi dimasa Pandemi Covid 19 ini. Selain dapat menekan biaya perkara dan mengefisienkan waktu untuk menghadirkan orang tua calon suami dari Makassar ke Pengadilan Agama Kolaka, pemeriksaan persidangan secara teleconference pun diharapkan bisa pula menekan angka penyebaran Covid 19.
Sidang dimulai tepat pukul 09.14 WITA, persidangan dipimpin oleh Nur Fadhil,S.HI.bertindak sebagai Hakim Tunggal pada perkara tersebut. Satu persatu pertanyaan mulai diajukan bergantian oleh Hakim baik kepada orang tua Pemohon maupun kepada orang tua calon suami. Sesekali Hakim juga menyampaikan beberapa aturan terkait Dispensasi Nikah sebagai edukasi kepada masyarakat. “Untuk diketahui Bapak Ibu sekalian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Dan “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”. tegas Hakim yang gemar olah raga tennis tersebut.
Persidangan berlangsung selama kurang lebih 1 jam 10 menit, berakhir tepat pukul 10.24 WITA. Tampak ekspresi wajah sumringah dari orang tua Pemohon begitu keluar dari ruang Sidang Utama PA Kolaka, secara gesture pula menandakan rasa kepuasan atas layanan peradilan di Pengadilan Agama Kolaka. Ditemui secara terpisah oleh Tim IT, orang tua pemohon memberikan testimoni terkait pelayanan peradilan PA Kolaka “ Alhamdulillah, sa senang sekali mi sudah selesai ini urusannya anakku, terima kasih untuk pegawai PA Kolaka yang sudah bantu kasian” dengan aksen daerah yang khas.
(Man_Samudra)

