
Mahasiswa KKN Tematik Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas Nopember ( USN ) Kolaka menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “ Sosialisasi UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan apa saja yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan jenis layanan serta produk hukum Peradilan Agama. Kegiatan dilaksanakan pada hari kamis (14/10/2021) bertempat di Kantor Kelurahan Balandete Kab. Kolaka. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA, dihadiri oleh Lurah Balandete, Staf dan Perangkat Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtipmas Kelurahan Balandete, serta lapisan masyarakat Kelurahan Balandete termasuk di dalamnnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Kelompok Majelis Taklim, serta unsur perwakilan pemuda. Turut pula dalam kegiatan tersebut, yaitu Suharman Samudra, S.H sekaligus Pembimbing KKN Tematik 2021 Fakultas Hukum di Pengadilan Agama Kolaka.
Kegiatan tersebut merupakan bagian salah satu Program Kerja Mahasiswa Fakultas Hukum USN yang sementara menjalankan kegiatan KKN Tematik Tahun 2021 di kantor Pengadilan Agama ( PA ) Kolaka. Kegiatan dihelat tepat pukul 09.30 WITA, rangkaian acara diawali dengan sambutan ketua panitia oleh Ahmad. R yang juga merupakan Ketua Tim KKN, dilanjutkan dengan sambutan Lurah Balandete sekaligus membuka acara secara resmi kegiatan, kemudian Pembacaan Doa, dan acara penutup yang merupakan juga acara inti yaitu Penyuluhan Hukum. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan, sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Al Gazali Mus, S.HI., M.H jabatan Wakil Ketua PA Kolaka.
Sebelum menyampaikan materi, pria yang gemar bermain tennis lapangan tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lurah Balandete beserta jajarannya, yang cukup antusias serta memfasiliasi kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Mengawali kegiatan tersebut, diadakan pemutaran video profil kantor PA Kolaka, setelah itu Wakil Ketua PA Kolaka memberikan penjelasan tentang jenis layanan pada Pengadilan Agama Kolaka, seperti gugatan waris, wasiat, infaq, shadaqah, ijin poligami, permohonan dispensasi kawin,dll. Beliau memberikan informasi undang-undang perkawinan terbaru yaitu Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Beliau menjelaskan bahwa hanya satu pasal saja yang berubah dalam undang-undang tersebut, “ Jadi hanya satu pasal saja yang berubah, yaitu pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa, Perkawinan hanya dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun “ ujarnya.

Penjelasan lainnya mengenai Dispensasi Kawin yaitu permohonan izin menikah bagi anak yang belum berusia 19 tahun dimana KUA tidak bisa menikahkan karena belum cukup umur. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait izin poligami dimana untuk mengajukan permohonan menikah lagi, pemohon harus membawa syarat berupa dokumen pemisahan harta bersama istri pertama dan dengan persetujuan dari istri pertama. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, moderator membagi sesi tanya jawab dalam dua bagian. Tampak begitu antusias masyarakat dalam mengikuti kegiatan tersebut, ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, terkadang beberapa pertanyaan peserta mengundang gelak tawa seluruh yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Sebelum kegiatan ditutup, Suharman Samudra, S.H selaku pembimbing KKN menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Kelurahan Balandete yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan “ Edukasi Hukum” tersebut, dan dalam kesempatan tersebut juga beliau juga menyampaikan tentang Website PA Kolaka sebagai jendela informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan tentang PA Kolaka, mulai dari informasi layanan perkara, produk hukum, serta jenis-jenis informasi bermanfaat lainnya yang bisa diakses secara mudah oleh semua masyarakat luas. Kegiatan berakhir pukul 11.35 WITA, diakhiri dengan sesi photo bersama dengan seluruh peserta kegiatan,
( Man_Samudra / Ria_Rahma )

