Pemeriksaan Setempat Oleh PA Kolaka atas Perkara Harta Bersama PA Rumbia

Rabu (22 September 2021) sekitar pukul 10.30 WITA mengadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Kolaka atas Permohonan bantuan Sidang Pemeriksaan setempat “Surat Pengadilan Agama Rumbia Nomor : W21.10/406/HK.05/9/2021” serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Gugatan Nomor 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Rumbia tanggal 26 April 2021. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Kolaka yang dipimpin langsung Wakil Ketua PA Kolaka, Al Gazali Mus, S.H.I.,M.H., serta 2 orang hakim anggota yaitu Nur Fadhil, S.HI dan Muh. Nasharuddin Chamanda, S.HI., dibantu oleh Abdul Rahman, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Kolaka dan Muh. Jasman As’ad, S.H., selaku Juru Sita Pengadilan Agama Kolaka serta 2 orang PPNPN PA Kolaka yaitu Firdaus, S.H dan Rifaldi Pratama, S.Kom.

Penggugat dan Kuasanya serta Kuasa Tergugat juga datang sendiri di lokasi Pemeriksaan Setempat, Pemerikasaan Setempat dimulai dengan melakukan pembukaan sidang sebelum berangkat ke lokasi di Ruang Sidang Candra Pengadilan Agama Kolaka oleh Mejelis Hakim yang dihadiri oleh kuasa masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat. Kemudian Majelis Hakim dan Tim segera ke lokasi Pemeriksaan setempat, namun sebelum ke lokasi kami singgah dulu ke Kelurahan Setempat untuk memperjelas keberadaan Lokasi Objek PS tersebut. Setelah Mengetahui Lokasi maka Tim PS Pengadilan Agama Kolaka Langsung menuju lokasi, namun didalam perjalanan menuju lokasi kita harus melewati lorong yang hanya bisa dilalui oleh 1 Mobil atau lebar jalanannya sekitar 2 meter, setelah jalan menggunakan mobil kurang lebih 500 meter kita harus turun berjalan kaki menuju lokasi karena lokasinya menanjak dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki kurang lebih 400 meter setelah sampai di lokasi maka Tim PS langsung melakukan pengukuran Kebun Cengkeh yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya di lokasi setempat.

Obyek sengketa yaitu Kebun Cengkeh yang terletak di satu tempat di Jalan Tani Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka yang jaraknya sekitar 7 km dari kantor Pengadilan Agama Kolaka.

Proses Pemerikasaan Setempat berlangsung sekitar 2,5 jam, sehingga jam 13.00 WITA semua proses Pemeriksaan Setempat tersebut telah selesai dengan lancar dan aman walaupun salah satu dari Tim PA Kolaka sampai kurang lebih 6 kali jatuh karena medan yang licin dan pendakian yang sedikit agak miring, kemudian Sebelum tim PS kembali ke kantor maka ketua majelis mengakhiri kegiatan PS dengan penutupan di lokasi obyek sengketa. Selanjutkanya Tim kembali menuju kantor Pengadilan Agama Kolaka.

(Penyusun Redaksi & Kameramen : Rifaldi Pratama, S.Kom)

