SIDANG TELECONFERENCE PERKARA DISPENSASI KAWIN (DK) ANTARA PENGADILAN AGAMA KOLAKA DENGAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG SELOR

Pada hari ini, 16 Juni 2021 Pengadilan Agama Kolaka melaksanakan sidang teleconference perkara DK (Dispensasi Kawin) perkara nomor : 28/Pdt.P/2021/PA.Klk dengan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor. Untuk Sidang hari ini Dengan Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ibu kandung dari calon suami yang di mohonkan dispensasi kawin yang bertempat tinggal di Kabupaten Bulungan Kecamatan Tanjung Selor melalui media teleconference antara Pengadilan Agama Kolaka dengan Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim bapak Zulfahmi, S.H.I. yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kolaka dan Paniteranya Bapak Abdul Rahman, S.Ag., berjalan dengan lancar. Majelis Hakim memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas pihak yang akan didengarkan keterangannya dan juga menanyakan pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.

Pemeriksaan sidang teleconference adalah pemeriksaan sidang yang dilakukan Majelis Hakim untuk memeriksa terhadap Pemohon dan/atau Termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut yang dilakukan secara daring dan real time dari jarak jauh melalui tekhnologi video conferencing menggunakan jaringan internet, sehingga memungkinkan masing-masing pihak bisa saling berbicara dan melihat sebagaimana ketika persidangan offline. Jarak bukanlah menjadi suatu hambatan untuk para pencari keadilan, sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Majelis Hakim berhasil mendengarkan keterangan Ibu Kandung dari Calon Suami yang dimohonkan Dispensasi Kawin melalui teleconference yang di Fasilitasi Oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor. (RP)

