logo PA.png

on . Hits: 453

MAJELIS HAKIM PA KOLAKA KEMBALI GELAR SIDANG KELILING DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR

Majelis Hakim PA Kolaka Kembali Gelar Sidang Keliling di Kabupaten Kolaka Timur

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Setelah melaksanakan kegiatan serupa pada pertengahan bulan lalu, kali ini Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan di tempat yang sama. Lokasi dimaksud yakni Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Kamis siang, usai melakukan perekaman gambar untuk video Dekorum Ruang Sidang dan K3 (Kebersihan, Keindahan, Kerapian), Majelis Hakim yang dipimpin langsung Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka menyambangi ibu kota kabupaten Kolaka Timur yang berjarak kurang lebih 60 kilometer dari kota Kolaka.

Seperti biasa, hakim anggota yang ikut dalam persidangan adalah Ilman Hasjim, S.HI., M.H., Wakil Ketua PA Kolaka dan Hasnawati, S.HI., hakim wanita satu-satunya di PA Kolaka. Baik ketua majelis maupun hakim anggota, ketiganya mulai mengenakan toga jabatan hakim sejak tahun 2009 silam. Atau sudah hampir 11 tahun lamanya.

Untuk panitera pengganti dipercayakan kepada Burhan, SH, Panitera Muda Gugatan, yang sebelumnya pernah menjalani tugas di PA Unaaha, Kabupaten Konawe. Panitera Pengganti lain adalah Ilmiyawanti, S.H., Panitera Muda Permohonan PA Kolaka yang juga merangkap sebagai kasir di ruang pelayanan.

Triana Noviyanti, S.Kom, dan Firdaus, SH, masing-masing ikut ambil bagian untuk kelancaran program unggulan Mahkamah Agung tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Untuk pelaksanaan kegiatan kali ini ada sedikit kendala, karena sebagian besar personil sidang keliling harus mengikuti sesi perekaman video yang dilakukan sejak pagi hari ini di kantor PA Kolaka. Seperti yang disebutkan sebelumnya, disaat yang sama, karena harus segera dirampungkan, maka pelaksanaan perekaman gambar untuk dekorum ruang sidang sedikit mengganggu jadwal sidang keliling yang sudah ditentukan sejak beberapa hari sebelumnya.

Karenanya, Majelis Hakim harus meninggalkan lokasi sidang keliling kembali ke kantor usai sholat ashar setelah menuntaskan beberapa perkara yang disidangkan. Sebagaimana pantauan di tempat pelaksanaan, kesemua agendanya adalah pembuktian oleh pihak-pihak berperkara.

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka