logo PA.png

on . Hits: 394

SIDANG KELILING TAHAP KETIGA PA KOLAKA DIGELAR DI KECAMATAN SAMATURU

Sidang Keliling Tahap Ketiga PA Kolaka Digelar di Kecamatan Samaturu

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Setelah dua kali berturut-turut dilaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, untuk kali ketiga kembali dilaksanakan kegiatan yang sama. Sebelumnya digelar di Kecamatan Tirawuta, ibu kota Kabupaten Kolaka Timur dan selanjutnya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sedang untuk tahap ketiga atau di penghujung Januari 2020 ini dilakukan di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka arah ke utara.

Bertepatan di hari Kamis Batik, (30/1/2020) kembali diselenggarakan Sidang Keliling, istilah lain dari Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Tempat yang dikunjungi majelis hakim adalah sebuah kecamatan dengan jarak kurang lebih 47 kilometer ke arah Kabupaten Kolaka Utara.

Seperti biasa, majelis hakim dipimpin langsung Muhammad Surur, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka. Untuk hakim anggota oleh Ilman Hasjim, SHI, MH (Wakil Ketua), dan Hasnawati, SHI. Ketiganya adalah hakim yang diterbitkan “SK”-nya oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2009 silam.

Paket majelis yang selalu bersamaan melaksanakan sidang tersebut, karena hingga kini jumlah hakim yang ada di PA Kolaka menyisakan tiga orang. Komposisi yang hanya cukup untuk satu majelis. Beruntung, sejak awal tahun 2019 lalu telah terbit surat izin Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesi (MA RI) untuk bisa bersidang dengan hakim tunggal. Instrumen yang masih digunakan, setidaknya dapat mengimbangi banyaknya perkara yang masuk.

Untuk tugas panitera pengganti setiap perkara yang akan disidangkan diamanahkan kepada Burhan, SH dan Ilmiyawanti, SH. Masing-masing merupakan pejabat kepaniteraan. Burhan, SH adalah Panitera Muda Gugatan, sedang Ilmiyawanti, SH merupakan Panitera Muda Permohonan, yang karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersangkutan juga merangkap sebagai kasir di ruang pelayanan.

Selain majelis hakim dan panitera pengganti, juga ikut bersama rombongan adalah Kartini Sudiono dan Muh. Yahya, SH. Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berperan sebagai tenaga administrasi untuk kelancaran program unggulan MA tersebut.

Rute perjalanan yang berliku ke tempat pelaksanaan sidang menjadi cerita sendiri setiap mengunjungi ibu kecamatan yang beribu kota Kelurahan Tosiba tersebut. Oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Samaturu “menyediakan” aula pertemuan kantor kecamatan setempat untuk digunakan bersidang. Karena posisinya tepat di depan kantor KUA.

Setelah dinyatakan selesai, usai majelis hakim memeriksa bukti-bukti dari beberapa perkara yang disidangkan, selanjutnya kembali ke kantor. Waktu yang ditempuh dalam perjalanan pulang dan pergi kurang lebih 2 jam. Dan selanjutnya akan dilaksanakan sidang keliling kembali untuk yang keempat kalinya tanggal 6 Februari 2020 mendatang.

(IH)  

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka