Kolaka I pa-kolaka.go.id
Pengadilan Agama Kolaka (PA) Kolaka menggelar kegiatan Sosialisasi Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2020. Acara tersebut digelar di aula lantai 2 Kantor PA Kolaka pada hari Jumat (10/01/2020). Kegiatan dimulai pukul 14.30 WITA.
Dalam rangka penyusunan SKP, target sasaran kerja pegawai untuk tahun 2020 serta penyegaran kembali tata cara pengisian SKP yang baik dan benar, maka pimpinan berinisiatif menggelar sosialisasi pengisian SKP.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Suharman Samudra, SH, Kasubag Kepegawaian, Organisasi, & Tata Laksana PA Kolaka. Beliau pernah mengikuti bimbingan teknis pengisian SKP oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Dalam paparannya, Suharman Samudra, SH menegaskan kembali bahwa SKP itu hukumnya wajib dibuat oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa pegawai yang tidak menyusun SKP akan dikenai hukuman disiplin.
Kegiatan sosialisasi ini sengaja digelar karena masih terdapat pegawai yang keliru dalam pengisian SKP, baik taget, pengukuran, maupun penilaian perilaku kerja. Hingga ke tahapan akhir yaitu penilaian prestasi kerja.
Setelah pemaparan oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta tampak antusias mengikuti acara tersebut ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Narasumber tampak bersemangat menjawab seluruh pertanyaan peserta dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Acara berakhir pukul 16.05 WITA. Dan direncanakan akan didakan sosialisasi tahap II yang waktunya akan ditentukan kemudian.
(man_samudra)


