logo PA.png

on . Hits: 275

AKHIR TAHUN 2019, PA KOLAKA LAKUKAN TELEKONFERENSI DENGAN PTA SULAWESI TENGGARA

Akhir Tahun 2019, PA Kolaka Lakukan Telekonferensi dengan PTA Sulawesi Tenggara

Tampak Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris PA Kolaka sedang bersiap mengikuti telekonferensi dengan PTA Sultra. Hakim dan dua Panitera Muda PA Kolaka juga ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Seperti yang dilakukan dengan satuan kerja (satker) lain di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra), PA Kolaka juga telah melaksanakan telekonferensi. Meskipun sempat tertunda karena kendala teknis, akhirnya komunikasi “jarak jauh” tersebut dapat terlaksana dengan lancar.

Senin Sore, (16/12/2019) Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kolaka telah melakukan dialog langsung dengan Wakil Ketua PTA Sultra dan beberapa Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Kegiatan tersebut juga sempat disaksikan beberapa pejabat lainnya lingkup PA Kolaka.

Sesuai revisi jadwal yang ada, PA Kolaka bersama-sama dengan PA Kendari dan PA Lasusua melakukan telekonferensi bersama. Dan alhamdulillah, kegiatan monitoring dan pembinaan (langsung) oleh PTA Sultra kepada PA Kolaka khususnya dapat diselenggarakan dengan baik.

Ada beberapa hal penting yang disampaikan Drs. H. A. Muzakki M., Wakil Ketua PTA Sultra kepada tiga satuan kerja tersebut di atas. Di antaranya tentang aktualisasi penggunaan dan penerapan 9 aplikasi “buatan” Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Hal lain yang disampaikan juga adalah tentang deadline waktu yang disiapkan agar semua satker termasuk wilayah Sultra dapat melaksanakan e-Litigasi.

Bahwa e-Letigasi merupakan bagian dari proses e-Court. Sesuai regulasi yang ada, “persidangan elektronik” merupakan rangkaian dari proses e-Fillinge-Payment, dan e-Summons yang telah diatur dan sudah diujicoba sebelumnya. Ujicoba yang dilakukan tersebut dalam rangka menghadapi penggunaan secara “kaffah” proses e-Court di tahun 2020 mendatang.

Untuk PA Kolaka sendiri, 9 aplikasi unggulan Badilag, sebagai dukungan atas aplikasi e-Court MARI tersebut, sebagian besar sudah dilaksanakan. Yang belum bisa diterapkan adalah (aplikasi) Antrian Sidang. Hal serupa juga dialami oleh PA Kendari dan PA Lasusua. Dan nyatanya, problem ini dialami seluruh satker di nusantara.

“Pecah Telur” e-Litigasi

Hingga saat ini, perkara terdaftar e-Court di PA Kolaka sudah mencapai 42 perkara. Satu perkara merupakan “Pengguna Lain”. Selebihnya adalah “Pengguna Terdaftar”, yakni para Advokat. Demikian kata Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka memberi penjelasan, didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris.

“Alhamdulillah, hari ini telah ada satu perkara yang diproses secara e-Litigasi”, ungkap Ketua PA Kolaka penuh semangat. Karena perkara adalah kontensius, pihak Tergugat telah menyetujui untuk berperkara dan bersidang secara elektonik. Di persidangan, kedua belah pihak juga telah menyepakati “court calendar” dengan membubuhkan tandatangannya masing-masing.

Untuk penyelesaian perkara, dengan 3 hakim dan 5 tenaga kepaniteraan, yang menyelesaikan perkara hampir 700, presentasi sudah di atas 96 %. Capaian tersebut melebihi target yang dibuat sebelumnya, yakni maksimal 5 %. Dan dipastikan capaian penyelesaian perkara hingga akhir tahun bisa di atas 97 %.

Mudah-mudahan, segala kegiatan dan capaian positif PA Kolaka tetap terpelihara. Sesuai slogan yang dimiliki yakni “Cepat Hebat Istiqomah”. Cepat merespon segala kebijakan yang ada. Hebat dalam melakukan aktifitas yang bebas dari cacat prosedur dan semacamnya. Dan selanjutnya istiqomah atau konsisten berbuat atas kebiasaan baik yang telah dilakukan.

(IH)  

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka