logo PA.png

on . Hits: 375

PELAKSANAAN SIDANG KELILING PA KOLAKA TAHUN 2019 RESMI BERAKHIR

Pelaksanaan Sidang Keliling PA Kolaka Tahun 2019 Resmi Berakhir

Kolaka i pa-kolaka.go.id

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan merupakan satu dari tiga bentuk layanan kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014. Untuk tahun 2019 sendiri, pelaksanaan Sidang Keliling (istilah lain dari sidang di luar gedung pengadilan) tersebut pada Pengadilan Agama (PA) Kolaka “dinyatakan” berakhir.

Kamis (14/11/2019), bertempat di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Majelis Hakim kembali menggelar sidang keliling. Kali ini tampak istimewa dari pelaksanaan kegiatan serupa di tempat yang sama. Istimewa, karena rupanya, layanan unggulan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan kegiatan terakhir untuk masa anggaran tahun 2019.

Seperti biasa, susunan majelis hakim “dipimpin” langsung Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka. Hakim anggota pertama adalah Ilman Hasjim, S.HI., M.H., Wakil Ketua PA Kolaka, dan hakim anggota kedua Hasnawati, S.HI., hakim PA Kolaka yang sebelumnya bertugas di PA Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Pejabat lain yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Abdul Rahman, S.Ag., Panitera PA Kolaka, dan Ilmiyawanti, S.H., Panitera Muda Permohonan yang sekaligus merangkap sebagai petugas Pembayaran Biaya Perkara di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kolaka. Untuk tenaga administrasi lain dilakoni Mahmudi, pegawai honor PA Kolaka.

Pelaksanaan sidang keliling yang digelar kali ini merupakan yang kesekian kalinya. Untuk Kabupaten Kolaka Timur sendiri, yang merupakan kabupaten (pecahan) dari Kolaka, sidang di luar gedung pengadilan tersebut tidak hanya di Kecamatan Tirawuta saja. Tapi juga telah dilaksanakan di kecamatan lain, yakni Kecamatan Mowewe, Kecamatan Ladongi, dan Kecamatan Lambandia.

Selama tahun 2019, untuk wilayah selatan Kabupaten Kolaka, prosesi pelaksanaan sidang keliling tersebut telah digelar di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Tanggetada. Sedang wilayah utara Kabupaten Kolaka juga pernah dilaksanakan di Kecamatan Samaturu. Baik di Kantor Desa Onembute maupun di KUA Kecamatan Samaturu.

Medan yang cukup jauh, dan jalur yang kadang tidak nyaman untuk dilalui menjadi cerita tersendiri selama pelaksanaan sidang keliling tersebut. Tentu dengan segala dinamika yang ada. Meskipun demikian, sejak awal pelaksanaan hingga saat ini, tidak ada hambatan berarti selama kegiatan sidang keliling tersebut dilangsungkan.

Alhamdulillah, program sidang di luar gedung pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Setidaknya, dalam rangkaian proses persidangan yang harus dilewati, para pihak berperkara telah terbantukan secara materi untuk dapat menyelesaikan kemelut hukum yang tengah dihadapi.

Dan dari rumusan anggaran yang telah disusun, untuk tahun 2020, direncanakan pelaksanaan sidang keliling masih akan kembali digelar. Dengan harapan, program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya yang (telah) diajukan ke PA Kolaka.

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka