Kolaka I pa-kolaka.go.id
Salah satu program “unggulan” Mahkamah Agung (MA) untuk dekatkan layanan ke masyarakat adalah Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka telah melaksanakannya di dua hari secara berturut-turut pada dua kecamatan berbeda. Satu di ujung selatan kabupaten, dan berikutnya di bagian utara Kolaka.
Kamis hingga Jum’at (17 dan 18 Oktober 2019), Majelis A yang diketuai langsung Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka menggelar sidang keliling. Pada hari pertama, tempat yang dikunjungi adalah Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka. Sedang hari berikutnya di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Untuk hari pertama, hakim anggota yang ikut dalam rombongan majelis adalah Ilman Hasjim, SHI, MH, Wakil Ketua PA Kolaka dan Hasnawati, SHI, Hakim PA Kolaka. Panitera sidang “dilakoni” Burhan, SH, yang sehari-harinya menjabat Panitera Muda Gugatan, dan Abdillah Sukarkio, SH, Panitera Pengganti.
Sedang untuk tenaga adminitrasi ada Suharman Samudera, SH, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, dan Farida Ridwan, Jurusita Pengganti yang juga melaksanakan fungsi lain sebagai bendahara (kantor) PA Kolaka.
Di hari kedua, di Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, majelis yang akan bersidang juga sama dengan sebelumnya. Hal demikian sudah pasti, karena di PA Kolaka kini hanya menyisakan satu majelis. Ketua, Wakil Ketua, dan satu hakim (perempuan). Sehingga otomatis, dalam setiap pelaksanaan persidangan, ketiga hakim yang memulai karirnya sejak tahun 2009 tersebut selalu bersama dalam bersidang.
Selain majelis hakim seperti tersebut di atas, juga ikut dalam rombongan Abd. Rahman, SH, Panitera Muda Hukum dan Burhan, SH, Panitera Muda Gugatan. Juga Maemunah, SHI, Sekretaris PA Kolaka turut ambil bagian untuk kelancaran pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut.
Bahwa pelaksanaan sidang keliling atau dalam regulasinya disebut dengan istilah Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah satu dari tiga program (khusus) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dua program lain yang diatur dalam PERMA tersebut di atas adalah Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Posbakum atau Pos Bantuan Hukum Pengadilan. Bahwa tujuan ketiga program dimaksud salah satunya untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.
Dengan tuntasnya dua pelaksanaan sidang di luar gedung di dua hari yang berbeda dan di dua kecamatan yang berbeda pula, maka pelaksanaan sidang (keliling) untuk satuan kerja PA Kolaka tinggal beberapa kali lagi. Diperkirakan, masih dapat dilaksanakan dua kali hingga di pekan pertama bulan November 2019 mendatang.
(IH)


