Kolaka I pa-kolaka.go.id
Seperti yang dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya, Ketua, Wakil Ketua, serta para pejabat dan seluruh pegawai Pengadilan Agama (PA) Kolaka kembali menggelar rapat internal. Dengan menggunakan seragam batik, pertemuan rutin tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Batik Nasional.
Bertempat di ruang aula lantai 2 kantor PA Kolaka (2/10/2019), pimpinan dan segenap pegawai sudah berkumpul. Rutinitas doa sebelum beraktifitas menjadi agenda pertama saat rapat dimulai. Pertemuan tersebut juga dihadiri beberapa pegawai honor yang disaat bersamaan tidak sedang sibuk melayani masyarakat pencari keadilan yang sudah datang berkunjung.
Usai doa yang dipimpin Muh. Jasman As’ad, SH, Jurusita PA Kolaka, rapat yang bertajuk “Pembinaan dan Rapat Berkalan Bulanan” tersebut dibuka Abd. Rahman, S.Ag., Panitera PA Kolaka. Kemudian mempersilahkan Ketua PA Kolaka, Muhammad Surur, S.Ag. menyampaikan beberapa poin penting hubungannya dengan rutinitas pekerjaan yang dilakukan setiap hari.
Bahwa agenda paling utama, dan selalu diingatkan dalam temu bulanan ini adalah menyampaikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Maklumat tersebut disampaikan secara resmi dengan surat bernomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 oleh Sekretaris MA. Surat itu bertanggal 13 September 2017 dan ditujukan kepada seluruh jajaran dan badan peradilan dalam lingkungan MA.
Terbitnya Maklumat Ketua MA yang ditandatangani tanggal 11 September 2017 dilatarbelakangi berbagai kejadian (ketika itu) yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Ketua MA memerintahkan kepada jajaran para Pimpinan MA dan Badan Peradilan di bawahnya untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencegah hal-hal buruk bisa terjadi.
“Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya”. Demikian bunyi “konsideran” poin 2 pada maklumat tersebut.
Di samping maklumat tersebut, Ketua PA Kolaka juga mengingatkan banyak hal tentang pelaksanaan tugas pokok masing-masing. Termasuk soal relaas panggilan oleh jurusita dan jurusita pengganti. Volume perkara yang cukup banyak dan tenaga “juru panggil” yang (hanya) dua orang tentu menjadi catatan khusus saat Ketua PA menyampaikan arahan dan petunjuk.
Selanjutnya, Ilman Hasjim, SHI, MH, Wakil Ketua PA Kolaka juga menyampaikan beberapa hal pokok. Mulai dari penyempurnaan eviden Akreditas Penjaminan Mutu (APM), pentingnya dunia maya, dinamika peringkat SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), hingga soal penyempurnaan ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Hangatnya diskusi begitu tampak di antara peserta rapat. Beberapa pertanyaan disampaikan kepada pimpinan berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi masing-masing. Hingga kemudian, setelah 2 jam dilaksanakan, rapat ditutup.
(IH)


