logo PA.png

on . Hits: 247

PEKAN TERAKHIR SEPTEMBER 2019, SIDANG KELILING PA KOLAKA KEMBALI DILAKSANAKAN DI SAMATURU

Pekan Terakhir September 2019, Sidang Keliling PA Kolaka Kembali Dilaksanakan Di Samaturu

Tampak Majelis Hakim Pengadilan Agama Kolaka melaksanakan prosesi persidangan di aula Kantor Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Setelah “istrahat” sekira dua bulan, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka. Program unggulan yang biasa dikenal dengan istilah “sidang keliling” ini dilaksanakan di pekan terakhir bulan September tahun 2019.

Bertepatan di hari kamis batik, (26/9/2019) Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka mendatangi kantor pemerintah kecamatan setempat. Jarak yang harus ditempuh di perjalanan darat selama kurang lebih 50 menit ke arah utara Kabupaten Kolaka.

Yang termasuk dalam rombongan pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini yakni Ilman Hasjim, S.HI., M.H., Wakil Ketua PA Kolaka, dan Hasnawati, S.HI., hakim perempuan satu-satunya di PA Kolaka. Sedang untuk Panitera Pengganti dilakoni Ilmiyawanti, S.H., yang sehari-sehari menjalankan fungsi jabatan Panitera Muda Permohonan PA Kolaka.

Selain itu, Triana Noviyanti, S.Kom, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan PA Kolaka ikut ambil bagian dalam tim untuk kelancaran program yang “legal standingnya” terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 ini. Termasuk Suwandi, SH, tenaga honorer juga bersama dalam rombongan.

Bahwa pelaksanaan sidang keliling ini merupakan program unggulan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain sidang di luar gedung pengadilan, program unggulan lain yang masih terus dijalankan PA Kolaka adalah layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan pembebasan biaya perkara (prodeo). Demikian maksud PERMA Nomor 1 Tahun 2014 seperti tersebut di atas.

Dalam pemeriksaan perkara yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, semua berjalan lancar. Dari lima perkara yang disidang, tiga diantaranya diputus dengan amar yang mengabulkan perkara. Satu dicabut. Dan selebihnya ditunda pada persidangan yang akan datang.

Alhamdulillah, hingga akhir pelaksanaan sidang, tidak ada hambatan berarti yang mengganggu proses persidangan. Kecuali perkara yang disidangkan terakhir. Petugas sidang agak direpotkan dengan kedatangan saksi pihak berperkara yang menggunakan celana pendek. Dan untuk tetap menjaga dan menghormati ruang persidangan, yang bersangkutan diarahkan untuk bisa menggunakan penutup kain lain, biar tampak rapih.

Usai semua persidangan digelar, kemudian Ketua Majelis menyatakan sidang ditutup. Dan selanjutnya Ketua PA Kolaka dan rombongan meninggalkan tempat kegiatan pelaksanaan sidang keliling untuk kembali ke kantor di Ibu Kota Kabupaten Kolaka.

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka