Kolaka I pa-kolaka.go.id
Di hadapan pengurus dan anggota Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Kolaka, Ilman Hasjim, S.HI., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka menyampaikan ceramah hukum. Materi yang dikemukakan berkaitan dengan undang-undang perkawinan dan problematikanya. Kegiatan tersebut diselenggarakan bersamaan dengan agenda rutin DYK Cabang Kolaka.
Jumat pagi, (13/9/2019) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kolaka digelar acara temu “ibu-ibu pengadilan”. Organisasi “sayap” lingkup Mahkamah Agung ini merupakan gabungan para srikandi lintas pengadilan. Untuk Kolaka sindiri terdiri dari PN dan PA Kolaka.
Sesuai undangan yang ada, Pengurus Cabang DYK Kolaka menyampaikan permohonan narasumber kepada pimpinan PA Kolaka. Dan atas keinginan tersebut, Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka mendelegasikan kepada Wakil Ketua PA Kolaka untuk memenuhi permintaan dimaksud.
Dari undangan yang disampaikan tertanggal 12 September 2019 tersebut diketahui kalau tema inti materi ceramah hukumnya adalah tentang Undang-Undang Perkawinan. Masalah yang tampak biasa dan umum dibahas. Namun tanpa disadari, ini merupakan tema super penting. Karena, hampir dari kita semua mengalami dan merasakannya.
Usai sambutan Ny. Ida Nuryanti Ukayat, SE, Ketua DYK Cabang Kolaka, kemudian dilanjutkan dengan penyajian materi tersebut. Antusias peserta juga terlihat sejak awal disampaikan pemateri, hingga proses tanya jawab berlangsung.
Wakil Ketua yang masih menyandang status mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini memaparkan banyak hal. Mulai dari kondisi perkawinan di zaman jahiliyah, akhlak Muhammad SAW dalam berumah tangga, hingga uraian tentang undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Tentang lima tujuan hukum Islam, dinamika poligami, nikah sekufu, usia rata-rata orang mengajukan gugatan perceraian, termasuk juga materi yang disampaikan di forum tersebut. Hingga kemudian terjadi diskusi atas beberapa pertanyaan yang diajukan. Dan menjelang sholat Jum’at, kegiatan tersebut ditutup.
(IH)


