Kolaka I pa-kolaka.go.id
Usai melaksanakan senam bersama, sebagai rangkaian dari program JUMRAH atau Jumat Rapih dan Sehat, di “Jumat Sehat” kali ini juga dilaksanakan proses mediasi di salah satu ruangan Pengadilan Agama (PA) Kolaka. Dari informasi yang diterima, “juru damai” telah berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa.
Hal tersebut diketahui dari laporan Hakim Hasnawati, S.HI., mediator PA Kolaka. Seperti perkara-perkara lain yang dilakukan di ruang mediasi, oleh mediator proses mediasi kali ini dilaksanakan usai senam bersama di Jumat pagi (6/9/2019). Tak butuh waktu lama bagi hakim perempuan satu-satunya di Kolaka ini untuk merukunkan pihak berperkara.
Apresiasi tak terhingga atas upaya dan capaian mediator yang sebelumnya berdinas di PA Raha, Kabupaten Muna tersebut. Karena, dari sekian banyak perkara yang dimediasi, begitu sulit dan tidak mudah untuk mencari jalan keluar atas keruwetan masalah pencari keadilan.
Jika yang didamaikan adalah soal harta, baik harta bersama misalnya, atau harta warisan, tentu tidak susah mencari titik temu. Karena wujud dan barangnya ada. Sedang untuk perkara perceraian tidak semudah membalik telapak tangan. Masalah tidak nampak di permukaan. Karena sebab utama perselisihan pada dasarnya hanya dirasakan oleh pihak berperkara saja.
Bahwa jenis perkara yang berhasil dimediasi kali ini adalah cerai gugat. Perkara terdaftar di Kepaniteraan PA Kolaka bernomor 365/Pdt.G/2019/PA.Klk. Dari laporan mediator, proses mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali. Pertama, tanggal 3 September 2019. Dan kemudian dilanjutkan lagi tanggal 6 September 2019.
Atas kesepakatan damai itu, dengan difasilitasi mediator hakim jebolan STAIN Watampone tersebut, kemudian dibuat surat pernyataan tertanggal 6 September 2019. Ada beberapa poin yang disepakati, kaitannya dengan sebab-sebab adanya perselisihan dan pertengkaran antara pihak bersengketa.
“Bahwa selanjutnya, kami para pihak sepakat untuk mencabut perkara nomor 365/Pdt.G/2019/PA.Klk, dan kami akan kembali rukun sebagaimana layaknya suami istri”, bunyi konsideran bagian akhir Surat Pernyataan yang dibuat bersama tersebut.
(IH)


