logo PA.png

on . Hits: 279

WAKIL KETUA PA KOLAKA BERI MATERI DI KEGIATAN PELATIHAN PARALEGAL DESA

Wakil Ketua PA Kolaka Beri Materi di Kegiatan Pelatihan Paralegal Desa

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kolaka (berdiri) saat menyajikan materi di hadapan peserta Pelatihan Paralegal Desa di Gedung Pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka.

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Bekerjasama dengan instansi penegak hukum, Lembaga Bantuan Hukum Kolaka 03 menggelar kegiatan Pelatihan Paralegal Desa. Acara tersebut diiikuti Kepala Desa dan atau perwakilannya se-Kabupaten Kolaka. Ikut memberi materi adalah Ilman Hasjim, S.H.I., M.H., hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka.

Sabtu pagi, (24/8/2019) bertempat di salah satu ruang pertemuan Hotel Sutan Raja Kolaka, kegiatan yang dimulai hari Kamis, 22 Agustus 2019 tersebut dimulai pukul 08.00 WITA. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka dan akan tuntas pada hari Minggu, 25 Agustus 2019.

Demikian maksud surat undangan yang ditujukan kepada Ketua PA Kolaka agar hadir dalam acara pembukaan. Juga ada jadwal kegiatan yang dibagikan. Disertai permintaan untuk memberi materi sesuai waktu yang telah disiapkan penyelenggara acara.

Atas permintaan tersebut, seperti agenda yang ada, Wakil Ketua PA Kolaka menyajikan materi di hari ketiga pelatihan. Wakil Ketua yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka ini menyampaikan topik tentang Sistem Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia.

Antusias peserta begitu terasa sejak awal dipresentasikan materi. Bagaimana tidak. Peserta yang semuanya adalah aparat pemerintah desa di tempat tugas masing-masing banyak menerima keluhan dan aduan terkait persoalan rumah tangga dari warga masyarakatnya.

“Apa yang ada di benak saudara jika mendengar pengadilan agama?”. Demikian pertanyaan awal Wakil Ketua yang juga alumni strata satu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. Pertanyaan tersebut disampaikan kepada peserta pelatihan saat mulai masuk materi pelatihan.

“Ketika dengar PA, pasti yang terbayang adalah cerai”, sambung Wakil Ketua lagi memberi pemahaman. “Padahal di Pengadilan Agama bukan hanya mengurus cerai. Banyak jenis kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”, tambah hakim angkatan dua Mahkamah Agung ini.

Penjelasan singkat dan padat yang diutarakan rupanya tidak sebanding dengan waktu yang disiapkan panitia. Hal demikian terlihat pada sesi tanya jawab dengan peserta pelatihan. Banyak audiens yang antusias untuk bertanya, dan diharapkan bisa dijawab di forum tersebut. Akan tetapi, terbatasnya waktu, materi yang diberikan harus ditutup.

Dan setelah 90 menit menyajikan tema kaitannya dengan Peradilan Agama, kemudian Wakil Ketua yang dilantik tanggal 17 Ramadan lalu ini menyatakan cukup usai menjawab pertanyaan dua peserta di akhir-akhir waktu yang tersedia.

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka