Kolaka I pa-kolaka.go.id
Beberapa pekan lalu, sengketa harta gono gini berhasil dimediasi Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka. Kemudian dalam persidangan oleh Majelis Hakim dibuatkan Akta Perdamaian sesuai kesepakatan yang dibuat. Kali ini, ada lagi perkara berhasil dimediasi salah satu hakim mediator. Beliau adalah Hasnawati, S.HI., yang sukses menyelesaikan sengketa gugat cerai sepasang suami istri dengan jalan damai.
Jumat pagi, (9/8/2019) bertempat di ruang mediasi PA Kolaka, Ibu Hasna, begitu sapaan akrab hakim angkatan 2 Mahkamah Agung ini mampu mengakhiri perselisihan rumah tangga dengan kata rukun. Perkara yang berhasil disatukan kembali tersebut adalah cerai gugat yang terdaftar di register kepaniteraan PA Kolaka pada tanggal 22 Juli 2019.
Dari laporan tertulis mediator bertanggal 9 Agustus 2019 yang disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim diketahui kalau proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak dua kali. Pertama, tanggal 6 Agustus dan yang kedua tanggal 9 Agustus 2019.
“Menyatakan bersedia merubah semua kebiasaan Tergugat yang tidak disukai Penggugat, sehingga Penggugat dan Tergugat mencapai kesepakatan untuk rukun kembali”, tulis mediator hakim kelahiran Mawasangka tersebut dalam laporannya.
Dari materi gugatan yang dilayangkan Penggugat diketahui kalau Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri yang menjalin ikatan suci pernikahan sejak tanggal 27 Mei 1989 di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Dari pernikahan yang sudah berlangsung kurang lebih tiga puluh tahun tersebut telah dikaruniai enam orang anak. Terdiri dari empat orang perempuan dan dua orang laki-laki. Anak pertama telah berkeluarga. Sedang anak yang lainnya tinggal Penggugat dan Tergugat, karena pasangan suami istri tersebut masih tinggal serumah, hanya pisah ranjang.
Seperti diketahui, dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, perkara yang paling rumit untuk dirukunkan adalah perceraian. Karena, sebab utama tidak bisa diketahui pasti oleh mediator, akibat sengketa cerai hanya bisa dirasa oleh pasangan suami istri. Beda halnya dengan upaya damai dalam sengketa harta. Yang mudah mencari titik temunya. Karena wujud barangnya ada.
Tentu bagi PA Kolaka, upaya damai yang dilakukan Hakim yang telah bertugas sejak tahun 2014 di Kota Kakao ini merupakan capaian luar biasa. Keberhasilan menyatukan kembali hubungan suami istri yang telah retak sekian lama telah menambah daftar perkara yang sukses didamaikan di ruang mediasi.
(IH)


