Kolaka I pa-kolala.go.id
Dalam tahun-tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia banyak membuat inovasi pelayanan. Salah satunya adalah e-Court yang resmi diluncurkan pada 13 Juli 2018 silam di Balikpapan oleh Ketua MA. Dalam perjalanannya, untuk tahun 2019, Pengadilan Agama (PA) Kolaka sebagai salah satu satuan kerja (satker) di bawah MA, hingga akhir Juli telah menerima 16 perkara.
Demikian kondisi aplikasi e-Court di lingkungan PA Kolaka, sebagaimana laporan yang diterima dari petugas pendaftaran perkara. Bahwa hingga tanggal 31 Juli 2019, advokat yang memanfaatkan instrumen pendaftaran, pemanggilan sidang, dan pembayaran secara elektronik sudah mencapai 16 perkara.
Meski sudah lumayan banyak untuk ukuran wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tenggara, jumlah tersebut sebenarnya belum seperti yang diharapkan. Karena ada beberapa pengacara yang mendaftarkan perkara masih secara manual. Alasannya masih menemui kesulitan menggunakan cara on line via dunia maya.
Dalam banyak kesempatan, Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka menyampaikan apresiasi atas apa yang telah dicapai. Dengan tetap berharap, ke depan, untuk tiap perkara, khususnya bagi kuasa hukum terdaftar agar bisa memanfaatkan salah satu aplikasi unggulan Mahkamah Agung ini saat mendaftarkan perkara.
Bahwa e-Court Mahkamah Agung merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, seperti pernah disampaikan YM. Prof. Muh. Hatta Ali saat launching terdiri dari tiga fitur, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Untuk saat ini, bagi PA Kolaka, sebagai satker di wilayah PTA Sultra yang telah menerima perkara lebih dari 400 (gabungan voluntair dan kontensius), diharapkan perkara terdaftar via e-Court terus meningkat. Karena disamping murah, juga akan lebih mudah dalam proses pelayanan, karena dilakukan secara elektronik.
Penggunaan e-Court, selain kemudahan dan memudahkan untuk mengatur kegiatan persidangan, aplikasi ini dinilai lebih murah karena meniadakan komponen biaya panggilan untuk Penggugat. Secara tidak langsung biaya perkara menjadi lebih murah dari biasanya. Dan masyarakat pencari keadilan bisa sendikit terbantu dengan pengurangan biaya tersebut.
(IH)


