Kolaka I pa-kolaka.go.id
Berita gembira datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Kolaka. Sengketa gono gini bekas suami istri yang rumah tangga mereka mulai dijalani sejak 26 Januari 2006 berakhir damai. Adalah Ketua PA Kolaka selaku mediator perkara tersebut. Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan harta bersama yang diperoleh selama terikat perkawinan sah hingga bercerai tahun 2019.
Rabu pagi, (24 Juli 2019), bertempat di ruang mediasi, Muhammad Surur, S.Ag., salah satu mediator PA Kolaka melanjutkan proses mediasi penyelesaian sengketa Penggugat dan Tergugat. Tahapan mediasi yang dilalui sudah kali kelima. Dan dalam setiap agenda upaya rukun yang ditentukan, selalu dihadiri kedua belah pihak berperkara.
Penggugat sebagai seorang ibu rumah tangga mewakilkan kepentingan hukumnya kepada Samsu Alam, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Samsul Alam & Partners. Demikian tersebut dalam surat kuasa yang dibuat khusus sebagai dasar bagi Kuasa Hukum Penggugat mengajukan gugatan ke PA Kolaka.
Sedang Tergugat adalah karyawan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beralamat di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dari alamat yang tertulis di gugatan, diketahui kalau Tergugat berdomisili di kompleks perusahaan berplat merah tersebut.
Meski tidak mudah dilalui, usaha yang dilakukan Ketua yang menjabat sejak awal 2018 tersebut membuahkan hasil maksimal. Dari laporan yang disampaikan bertanggal 24 Juli 2019, diketahui kalau proses mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali. Pertama tanggal 18 Juni 2019, kemudian tanggal 8 Juli 2019 dan tanggal 11 Juli 2019. Dilanjutkan kembali tanggal 17 Juli 2019, dan terakhir tanggal 24 Juli 2019.
Dari data informasi yang tertera dalam laporan, diketahui kalau pihak berperkara telah menempuh forum mediasi sebanyak satu kali di bulan Juni, dan empat kali di bulan Juli 2019. Hasilnya, kedua pihak berperkara membuat Kesepakatan Perdamaian bertanggal 24 Juli 2019, yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kedudukan Ketua PA Kolaka sebagai mediator atas pilihan sendiri para pihak dalam ruang persidangan. Karena perkara dimaksud juga adalah perkara yang ditangani Ketua PA Kolaka selaku Ketua Majelis. Kondisi ini terjadi karena keterbatasan hakim, yang kini (hanya) menyisakan satu majelis. Sehingga, jika ada proses mediasi, salah satu dari tiga hakim yang ada otomatis akan bertindak sebagai mediator.
Merupakan capaian penting dan sangat baik bagi Ketua PA Kolaka selaku hakim pemeriksa perkara yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PA Kolaka ini. Secara langsung atau tidak, mediator yang pernah bertugas di PA Bau-Bau ini berhasil mewujudkan maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
(IH)


