logo PA.png

on . Hits: 227

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA NOMOR : 2650/DJA/SK/HM.02.03/VII/2019 TENTANG PENGGUNAAN BASIS DATA KEMISKINAN

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019 Tentang Penggunaan Basis Data Kemiskinan

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019, Tentang "Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan Dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum Bagi MasyarakatTidak Mampu di Lingkungan Peradilan Agama".
Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampirannya klik link dibawah

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka