Kolaka I pa-kolaka.go.id
Guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Kali ini bertempat di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur. Sebuah kabupaten, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kolaka sejak tahun 2013 silam.
Hari Kamis (18/7/2019), Majelis A PA Kolaka yang dipimpin langsung Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka menuju lokasi pelaksanaan sidang. Bersama Ketua PA yang sekaligus sebagai Ketua Majelis, ikut sebagai anggota majelis adalah Ilman Hasjim, SHI, MH, dan Hasnawati, SHI. Nama yang disebut pertama merupakan Wakil Ketua PA Kolaka. Sedang nama kedua adalah satu-satunya hakim perempuan PA Kolaka yang resmi mengenakan toga mulai tahun 2009.
Di samping Majelis, juga ikut dalam “rombongan” adalah Ilmiyawanti, SH. Panitera pengganti perkara yang disidangkan, yang sehari-hari menjabat sebagai Panitera Muda Permohonan PA Kolaka. Bahkan di saat yang sama, karena keterbatasan SDM, Ilmiyanti juga merangkap sebagai kasir.
Sedang untuk tenaga administrasi guna kelancaran pelaksanaan sidang keliling tersebut, ikut bersama tim Kartini dan Mahmudi. Keduanya merupakan pegawai honor PA Kolaka.
Jauhnya tempat sidang telah memberi cerita sendiri dalam pelaksanaannya. Baik dari durasi waktu yang ditempuh maupun medan yang harus dilalui. Akibat beberapa ruas jalan yang sudah tidak utuh lagi, banyak lubang, dan juga bergelombang, mengakibatkan waktu tempuh menjadi lebih lama dari biasanya. Sekitar 2 jam 15 menit baru sampai di tujuan.
Akan tetapi, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat Ketua Majelis dan rombongan. Karena segala resiko harus siap dihadapi, agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan lancar. Hangatnya sambutan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat juga memberi suntikan semangat tersendiri.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu program unggulan Badan Peradilan Agama (Badilag). Dasar hukumnya dapat ditemukan di Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Bahwa selain prodeo dan layanan posbakum, sidang di luar gedung adalah bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
(IH)


