logo PA.png

on . Hits: 262

SERAPAN ANGGARAN DIPA 005.04 PA KOLAKA MASUK ZONA HIJAU

SERAPAN ANGGARAN DIPA 005.04 PA KOLAKA MASUK ZONA HIJAU

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Memasuki semester kedua tahun 2019, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama merilis data terbaru satuan kerja (satker). Data dimaksud adalah serapan anggaran DIPA 005.04 untuk lingkungan peradilan agama se-indonesia. Dari data yang ada, untuk Pengadilan Agama (PA) Kolaka telah masuk zona hijau, atau berada di atas 50 persen.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyampaikan surat kepada seluruh satker yang ada di bawahnya. Surat tersebut tertanggal 15 Juli 2019. Inti surat dimaksud adalah teguran atas penggunaan anggaran negara yang belum maksimal.

Dari surat Dirjen Badilag yang ditujukan pada semua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Agama, termasuk di dalamnya adalah PA Kolaka, diketahui adanya serapan anggaran yang masih rendah. Masih banyak satker yang penggunaan anggaran DIPA 04-nya berada di bawah 50 persen per 30 Juni 2019. Atau baru mencapai 44,40 persen secara nasional.

Karenanya, Dirjen Badilag meminta kepada pimpinan masing-masing satuan kerja, baik PTA maupun PA untuk meningkatkan penyerapan anggaran DIPA 005.04 hingga minimal sebesar 60 persen. Batas akhir maksimalisasi anggaran tersebut dibatasi sampai akhir bulan Juli 2019.

Berdasarkan data yang ada, untuk semua satker di wilayah hukum PTA Sulawesi Tenggara serapan anggaran berada di 43,61 persen. Masuk Zona kuning. Inipun terbilang baik. Karena ada beberapa pengadilan tingkat banding yang masih memiliki nilai yang lebih rendah lagi.

Dari 11 (sebelas) sakter yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, yang telah masuk zona hijau hanya dua satker, yakni PA Kolaka dan PA Raha, Kabupaten Muna. Peringkat tertinggi diraih PA Raha, dengan serapan anggara telah mencapai 100 persen. Sedang untuk PA Kolaka berada di peringkat kedua, yakni 61,35 persen. Selebihnya kuning. Dan bahkan masih ada yang merah.

Bagi PA Kolaka, tentu ini menjadi berita yang menggembirakan. Secara tidak langsung dianggap mampu merencanakan dan mengelolah anggaran dengan baik. Meskipun belum mencapai 100 persen. Tapi setidaknya, serapan anggaran yang ada sudah lebih dari 50 persen.

Untuk PA Kolaka sendiri, total alokasi anggaran DIPA 005.04 sebesar Rp 137.000.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah). Terdiri dari tiga kegiatan, yakni pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung (sidang keliling), dan layanan pos bantuan hukum (posbakum). Yang telah digunakan sebesar Rp 84.047.000,00 (delapan puluh empat juta  empat puluh tujuh ribu rupiah).

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka