logo PA.png

on . Hits: 232

SAMAKAN PERSEPSI, JAJARAN KEPANITERAAN PA KOLAKA GELAR RAPAT TERBATAS

Samakan Persepsi, Jajaran Kepaniteraan PA Kolaka Gelar Rapat Terbatas

Kolaka I pa-kolaka.go.id

Problematika penyelesaian berkas perkara seperti tidak ada habisnya. Apalagi tugas dan rutinitas yang dijalankan terkait dengan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan. Untuk keperluan itu, guna mencari solusi dan menyamakan persepsi, jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Kolaka mengadakan pertemuan internal bersama Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim.

Kamis pagi, usai doa bersama (20/6/2019) bertempat di ruang rapat pimpinan PA Kolaka, telah diadakan rapat terbatas khusus bagian perkara. Hal ini dirasa penting, karena terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kewajiban yang harus ditunaikan.

Hadir dalam pertemuan tersebut yakni Muhammad Surur, S.Ag., Ketua PA Kolaka, Ilman Hasjim, SHI, MH., selaku Wakil Ketua, dan ibu hakim Hasnawati, SHI. Rapat dipimpin langsung Ketua PA Kolaka yang dimulai sekira pukul 08.30 WITA.

Dari jajaran kepaniteraan PA Kolaka diikuti sendiri oleh Panitera, seluruh Panitera Muda, dan seorang Jurusita Pengganti. Tidak ketinggalan dalam rapat yakni para staf yang tugas kesehariannya telah membantu kelancaran proses penyelesaian perkara dan berkas perkara di Pengadilan Agama Kolaka.

“Berdasarkan masukan dari pak Rahman, Panitera Muda Hukum, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dan dibahas bersama dalam pertemuan ini”, ungkap Ilman Hasjim membuka rapat.

Masalah penting yang dibahas dalam pertemuan itu setidaknya mencakup empat hal. Pertama, terkait dengan pelaksanaan perkara tabayyun. Baik permintaan dari satuan kerja lain, maupun dari PA Kolaka yang meminta bantu pada satker lain. Tentu ini berkaitan dengan pelaksanaan panggilan sidang bagi pihak berperkara.

Kedua, monitoring penyelesaian perkara yang telah disampaikan surat pemberitahuan isi putusan (PBT) oleh jurusita/jurusita pengganti. Mekanisme kontrol pelaksanaan relaas PBT tersebut diharapkan berjalan efektif. Jika tidak, akan menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari.

Ketiga, terkait berkas perkara yang akan disimpan di box pada ruang arsip perkara. Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang dialami PA Kolaka hari ini sungguh menjadi tantangan tersendiri. Karena pengarsipan dokumen perkara merupakan tugas penting yang harus dituntaskan.

Keempat, terkait dengan penulisan register perkara. Yang sejak ada “perintah” penghentian penulisan secara manual, agar betul-betul diperhatikan. Penggunaan e-Register atau register elektronik tetap menjadi perhatian, meski dengan segala keterbatasan yang ada.

Hingga pukul 10.30 WITA, dengan diskusi yang begitu hangat dengan tetap menjaga semangat kerjasama dan membangun, akhirnya rapat terbatas tersebut ditutup. Bukan apa yang telah dihasilkan dari pertemuan itu, tetapi bagaimana rumusan-rumusan yang disepakati bisa ditunaikan dalam rutinitas.

(IH)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka