Kolaka I pa-kolaka.go.id
Setelah melewati proses seleksi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), akhirnya teka-teka itu terjawab. Dua hakim Pengadilan Agama (PA) Kolaka dipromosi jadi pimpinan.
Selasa malam (16 April 2019), Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Pimpinan MARI telah dipublikasikan. Pengumuman itu disampaikan, ketika suasana lagi menunggu hari pelaksanaan pemilihan umum yang digelar tanggal 17 April 2019 esok harinya.
Adalah Ilman Hasjim, SHI, MH, dan Iskandar, SHI, yang masing-masing mendapatkan kabar tak biasa tersebut. Meskipun sebelumnya telah diketahui akan tiba masanya. Karena keduanya baru saja mengikuti seleksi Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas II.
Proses seleksi yang dilakukan medio Maret lalu itu dilalui dengan tidak mudah. Waktu yang dibutuhkan, meski singkat, tapi jadwal yang harus ditempuh begitu padat. Dan beberapa hari kemudian, terbitlah pengumuman hasil ujian, dan alhamdulillah keduanya dinyatakan lulus.
Proses seleksi yang dilaksanakan di atas tidak butuh waktu lama untuk kedua hakim tersebut ditempatkan ke satuan kerja (satker) tujuan. Apalagi saat ini, banyak kursi pimpinan (wakil ketua) kelas II yang masih kosong. Untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra) saja, dari 9 satker kelas II, hanya 1 yang terisi, yakni PA Rumbi, Kabupaten Bombana.
Meski banyak wakil ketua satker kelas II kosong, tapi tidak serta merta keduanya ditempatkan di lingkungan PTA Sultra. Sebab masalah penempatan pejabat baru itu menjadi urusan pejabat pusat sebagai instansi vertikal.
Hasilnyapun di luar prediksi dan rencana. Ilman Hasjim, hakim yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, dipromosi di satker yang sama, sebagai Wakil Ketua PA Kolaka. Sedangkan Iskandar, hakim jebolan STAIN Kendari, dipromosi dan dimutasi ke PA Muaradua, Sumatera Selatan.
Kedua hakim yang dipromosi tersebut telah menjalani masa tugas di Kolaka sekira lebih dari 3 tahun lamanya. Sebelumnya mereka juga tugas bersama di PA Andoolo, ketika satker tersebut baru diresmikan operasionalnya tahun 2011 silam oleh Ketua Mahkamah Agung ketika itu.
Bahwa pimpinan pengadilan itu terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua. Ketentuan ini sesuai dengan bunyi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
(ilmanhasjim)


