Kolaka I pa-kolaka.go.id
Seperti pelaksanaan di tahun sebelumnya, kegiatan rutin Diskusi Hukum dan Bedah Berkas wilayah daratan kembali digelar. Kali ini Pengadilan Agama (PA) Kolaka dipercayakan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bertempat di Aula lantai 2 PA Kolaka, Senin-Selasa (26-27 Maret 2018) diselenggarakan acara diskusi hukum dan bedah berkas khusus untuk PA wilayah daratan lingkup Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (PTA Sultra).
Untuk daerah PTA Sultra, karena wilayah hukumnya terdiri dari daratan dan kepulauan, maka dibuat kebijakan untuk membagi “zona”, yakni daratan dan kepulauan. Satuan kerja (satker) yang termasuk wilayah daratan adalah PA Kolaka, PA Unaaha, PA Kendari, dan PA Andoolo. Sedang untuk daerah kepulauan terdiri dari PA Bau-Bau, PA Raha, dan PA Pasarwajo.
Mengawali kegiatan dimaksud untuk tahun 2018, disamping sebagai peserta kegiatan, PA Kolaka juga punyak tanggungjawab lebih yakni menjadi tuan rumah pelaksanaan acara.
Dalam teknis pelaksanaan diskusi hukum dan bedah berkas sama dengan yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya. Ada berkas yang dibedah, dan ada yang membedah. Diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian yang tak bisa dihindari dari kegiatan ini.
Untuk pelaksanaan diskusi hukum dan bedah berkas kali ini, berkas perkara yang dibedah adalah berkas perkara PA Kolaka dan berkas perkara PA Kendari. Sedang PA Unaaha dan PA Andoolo punya tugas membedah secara berturut-turut berkas perkara (punya) PA Kendari dan PA Kolaka.
Seperti diketahui bahwa kegiaitan diskusi hukum dan bedah berkas kali ini dirangkaikan pelaksanaannya dengan acara Rapat Koordinasi (Rakor) PTA Sultra bersama dengan PA sewilayah PTA Sultra. Dan berlangsung selama dua hari.
Hingga memasuki diskusi hukum dan bedah berkas tahap kedua pada esok harinya (Selasa, 27 Maret 2018), semua berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan hambatan serius, hingga acara ditutup sekitar pukul 12.30 WITA.
(ilmanhasjim)


