logo PA.png

on . Hits: 350

RAMPUNGKAN PEMBUKTIAN, MAJELIS A GELAR PS DI KOLAKA UTARA

Rampungkan Pembuktian, Majelis A Gelar PS di Kolaka Utara

Tampak Drs. Kalimang, MH (Ketua Majelis) bersama hakim anggota dan panitera pengganti berada di lokasi objek sengketa.

Pengadilan Agama Kolaka, Sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian perkara sengketa kewarisan, Majelis A meninjau langsung objek sengketa di Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara. Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kali ini dipimpin langsung Drs. Kalimang, M.H., yang juga Ketua Majelis A. Tepat pukul 16.30 sore hari, Rabu, 8 Februari 2017, rombongan Majelis Hakim menuju Kolaka Utara. Jarak dengan objek-objek sengketa yang kurang lebih 200 km dari pusat kota Kolaka mengharuskan Majelis berangkat sehari sebelum kegiatan.

Selain Ketua Majelis yang sehari-sehari juga menjabat Ketua Pengadilan Agama (PA) Kolaka, juga ikut hadir Ilman Hasjim, SHI, MH dan Abu Rahman Baba, SHI, masing-masing sebagai hakim anggota. Syamsul Bahri, BA dan M. Arafah, SHI, juga ikut mengambil bagian. Masing-masing sebagai panitera pengganti dan jurusita pengganti. Serta Usman, S.H., selaku tenaga administrasi yang sekaligus membantu kelancaran proses pemeriksaan objek. Pada sidang descente kali ini, yang dilaksanakan tanggal 9 Februari 2017, Majelis akan memeriksa 7 objek sengketa berupa bidang tanah di tempat yang berbeda-beda dengan luas yang berbeda pula. Setelah membuka sidang di Kantor Desa Kosali, kemudian Majelis langsung menuju lokasi didampingi Kepala Desa setempat.

Sebagaimana pada pemeriksaan barang-barang sengketa di tempat yang lain, apalagi menyangkut harta warisan, sudah pasti ada riak dan “ketidaknyamanan” yang dihadapi Majelis. Tapi semua dilalui dengan lancar, hingga pemeriksaan tuntas. Seperti diketahui, sebagaimana tertuang pada dalil-dalil gugatan Penggugat, diterangkan bahwa Penggugat adalah saudara sebapak dengan para Tergugat. Ada beberapa tanah warisan yang digugat, karena menurut Penggugat, ia masih berhak atas warisan tersebut. Ketujuh objek yang “diperebutkan” tersebut tersebar di tiga desa, yakni Desa Kasumeeto, Desa Lalume, dan Desa Kosali. Akan tetapi tidak begitu menyulitkan bagi Majelis ketika meninjau lokasi, karena ketiga desa dimaksud masih di kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Pakue. Apalagi tempatnya tak berjauhan. Hingga kemudian, jelang sholat ashar, di hari yang sama, Majelis sudah merampungkan kegiatan sidang PS kali ini. Kemudian bersama kembali ke Kolaka, dengan harapan masalah yang dihadapi pihak berperkara semakin mudah ditemukan solusinya. (Ilman Hasjim)

Add comment


Security code
Refresh

PTSP Online PA Kolaka